Dalam laporan A, polisi kemudian mendatangi TKP dan langsung menyita barang bukti yang disimpan SH di rumahnya, yaitu berupa parang milik AS saat menganiaya DG.
"Parangnya berukuran lebih kurang 70 cm," ujar Widiarti.
Atas perbuatannya tersebut, AS ditangkap polisi dan diterapkan pasal tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah Sajam jenis parang.
"Pasalnya yaitu 351 ayat (1) KUH Pidana. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.