"Hasil pengakuan Riswandi, narkoba tersebut akan dijual kembali. Namun, beberapa narkoba sudah ada yang digunakan olehnya. Polisi juga melakukan tes urine kepada Riswandi, hasilnya positif narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan dalam rilisnya, Selasa (8/3).
Pada polisi, Riswandi mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya yang bernama Holil, warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan setempat.
"Saat ini petugas melakukan pengembangan kerumah Holil untuk dilakukan penangkapan, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada," kata Widiarti menjelaskan.
Selanjutnya, Riswandi berikut BB-nya diamankan ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.