SUMENEP, MaduraPost - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selasa, 8 Maret 2022.
Kali ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean. Kasus ini terjadi pada hari Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin.
Polsek Kangean menangkap Riswandi (27), seorang kuli bangunan yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Marasip adalah warga asli Dusun Masjid, RT 001/ RW 002, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.
Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini ditangkap anggota polisi Polsek Kangean ditepi jalan raya Desa Sumber Nangka, kecamatan setempat.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) dari tangan Riswandi sebanyak 5 paket plastik kecil narkoba jenis sabu berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram.