SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melakukan perubahan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau mulai tahun 2025.
Program yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program andalan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Program tersebut mencakup dua kategori utama, yaitu untuk pekerja rentan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, serta untuk buruh tani tembakau yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso mengungkapkan, bahwa kebijakan untuk pekerja rentan tidak mengalami perubahan, tetapi kepesertaan buruh tani tembakau akan disesuaikan mulai tahun depan.
"Tujuan perubahan ini agar lebih banyak buruh tani tembakau yang bisa mendapat manfaat. Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), terdapat sekitar 179.000 buruh tani tembakau, tetapi setiap tahunnya yang ter-cover hanya sekitar 2.274 orang," jelas Heru saat ditemui di kantornya oleh wartawan, Senin (6/1) siang.