Iksan menjelaskan, izin kepemilikan benda pusaka tidaklah sama dengan izin senjata tajam, sebab itu, dengan kepemilikan yang legal benda pusaka sudah bisa dibawa kemana-mana termasuk bepergian sekalipun.

"Ini kan benda pusaka jadi tidak melalui kepolisan. Kalau senjata tajam atau senjata api, iya harus ke pihak yang berwajib," ujarnya.

Mengurus izin kepemilikan benda pusaka juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis dengan masa berlaku selama satu tahun.

"Kalau memang butuh cepat, hari ini ngurus hari ini insya allah juga selesai," kata mantan Kepala Dinsos (Dinsos) ini.