SUMENEP, MaduraPost - Demi melestarikan peninggalan sejarah, Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Madura, Jawa Timur mempermudah izin kepemilikan benda pusaka sebagai wujud melestarikan ikon Kota Keris. Rabu, 2 Maret 2022.
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, mulai saat ini seluruh pecinta benda pusaka seperti keris dan lainnya sudah bisa mengurus izin kepemilikan ke dinas yang berlokasi di Jalan Gotong Royong Nomor 01 Kota Sumenep tersebut.
"Kepada masyarakat yang memiliki pusaka agar kepemilikannya yang sah dan tidak salah jadi disarankan mengurus izin pusaka," kata Iksan pada sejumlah media, Rabu (2/3).
Syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus izin kepemilikan benda pusaka sangat mudah, cukup memenuhi 4 syarat, yaitu melampirkan foto kopi KTP, KK, ketiga foto diri pemilik dan keempat foto pusaka yang ingin diurus.
"Silakan ajukan, nanti kami akan memberikan surat keterangan izin pusaka," kata Iksan menjelaskan.