Polres Pamekasan Memojokkan Media soal Pemberitaan Intervensi Korban Pemerkosaan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Padahal, diketahui kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, yakni ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres setempat sejak tanggal 25 November 2021 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/531/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Parahnya lagi, menurut pengakuan SF (korban) saat pemanggilan atau BAP terakhir oleh penyidik Unit PPA itu dirinya dimarah-marahin dan disuruh mengakui kalau apa yang dilakukan tersangka terhadap dirinya itu tidak dipaksa.
"Ya karena saya dimarah-marahin dan saya takut, saya terpaksa mengatakan apa yang diminta oleh Ibu Penyidik itu mas, katanya Ibu penyidik itu supaya singkron dengan pengakuan tersangka," kata SF kepada Pewarta Media ini saat ditemui di rumahnya, Sabtu (22/1).
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan