Kini para tersangka diterapkan 114, Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman ganja).