"Saya berharap kepada pihak Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan kami, karena dengan jalur hukum ini mungkin Pemkab Pamekasan akan sadar hak-hak kami, yakni TPP ASN," ucap mantan Kades Gaul tersebut.

Sementara itu kuasa hukumnya (kuasa hukum Abu Sidik, red) dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bung Taufiq (akrab disapa) menyampaikan, kalau dirinya bersama Abu Sidik ke Mapolda Jatim itu melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Bupati Pamekasan bersama Sekdakab Pamekasan.

"Yakni TPP ASN yang hingga kini tidak dicairkan oleh Bupati Pamekasan. Pak Abu Sidik ini juga merupakan ASN aktif di Kabupaten Pamekasan yang juga merupakan korban atau yang dirugikan dengan adanya tindakan ini," ucapnya.

Pihaknya juga menduga sangat kuat adanya sebuah tindakan diluar kewenangannya (Bupati Pamekasan) yang informasinya mengalihkan dana TPP itu ke proyek. Maka melalui kawan-kawan Pers ini ia berharap adanya teguran dari Mendagri terhadap Bupati Pamekasan.