PAMEKASAN, MaduraPost - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu (22/12/2021).
Hal itu dilatari adanya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp 63 miliar hingga kini tidak dicairkan oleh Bupati Pamekasan.
Menurut salah seorang ASN sekaligus pelapor dari perkara tersebut Abu Sidik mengatakan, atas nama seluruh ASN di Pamekasan dirinya datang ke Mapolda Jatim untuk menuntut haknya dicairkan, yakni TPP ASN.
"Karena sudah setahun ini hak kami tidak dicairkan oleh Pemkab Pamekasan, dengan cara menempuh jalur hukum ini mungkin Pemkab Pamekasan sadar akan mencairkan TPP kami itu," katanya saat diwawancarai di Mapolda Jatim.
Lebih lanjut ia mengatakan, dulu pihaknya sudah melakukan aksi demonstrasi namun tidak dihiraukan oleh Pemkab Pamekasan. Maka mungkin dengan jalur melaporkan ke Mapolda Jatim, sebut dia, rintihan dan tangisan ASN di Pamekasan teratasi.