SUMENEP, MaduraPost - Pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap II, sebesar Rp 2.912.900.000,-. Anggaran tahap II itu melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun anggaran 2021.
Program yang melekat di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Sumenep ini merupakan bantuan stimulan berbentuk uang.
Untuk proses pembangunannya saat ini bervariasi. Ada yang sudah mencapai 100 persen, 30 persen, dan 0 persen.
“Yang sudah mencapai 100 persen sebanyak 44 unit rumah tidak layak huni. Untuk yang 30 persen hingga mendekati 100 persen sebanyak 78 rumah. Kemudian yang masih 0 persen hingga 30 persen berjumlah 20 unit dan 0 persen terdapat 10 unit rumah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Benny Irawan, Kamis (24/11).
Pihaknya menjelaskan, bantuan sosial pembangunan RTLH itu awalnya bernilai Rp 3.860.000.000,- untuk 225 unit rumah. Hanya saja ada sedikit perubahan nilai Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan RTLH.