SAMPANG, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan rencangan akhir perubahan RPJMD 2019 - 2024, bertempat di ruang Graha Paripurna.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sampang, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Wakil Ketua serta anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, staf Ahli, Camat se Kabupaten Sampang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Sampang, Fadol membuka sidang mengatakan, bahwa anggota dewan yang hadir sebanyak 31 dan 14 anggota tidak hadir dengan keterangan izin maka sidang sudah bisa dimulai karena sudah sesuai dengan tata tertib dewan nomor 14 tahun 2019 pasal 7 ayat 1.
Kami memberitahukan bahwa Banmus telah mengadakan rapat pada tanggal 25 Oktober 2021 dengan tim TAPD dan tim Raperda guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 18 Oktober 2001 dengan nomor 900/980/434. 301/2021, kata Fadol, Senin (01/11/2021).
Tidak hanya itu, kata Fadol, perubahan RPJMD 2019 - 2024 di Kabupaten Sampang, tadi disampaikan di nota penjelasan Bupati Sampang, namun ada beberapa alasan, kenapa harus di rubah RPJMD diantaranya, karena ada regulasi yang berubah menyesuaikan dengan regulasi yang di atasnya serta menyesuaikan dengan pandemi Covid-19.