Suami korban, Abdurrahman mengatakan, uang tersebut diminta pasca istrinya yang baru melahirkan itu sudah tiba di rumahnya.

“Susbtansinya meski istri mempunyai kartu BPJS masih dikenakan tarif Rp 450 ribu, katanya untuk biaya persalinan,” tutur Abdurahman, Minggu (17/10/2021) lalu.

Pasca kejadian itu, MG sempat mendatangi keluarga korban. Kedatangan MG tak lain malah memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan damai.

Suami korban tentu menilai hal itu telah di luar aturan. Keluarga menolak secara halus, namun cara ini malah tidak disukai dan semakin menambah acuh dengan sikap bidan.

Sebab, saat korban didatangi, MG bukan tidak cukup diperhatikan dengan mendengar curhat dan permohonan maafnya. MG datang dua kali ke rumah korban. Pertama ia memprotes korban sebab dugaan pemerasan hingga Rp 450 ribu seakan-akan tidak bersalah.