SUMENEP, MaduraPost - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tegur keras oknum bidan inisial MG di Desa Benaresep Timur, Kecamatan Lenteng, yang diduga telah melakukan pemerasan kepada ibu melahirkan.
Sami'oddien, anggota Komisi IV DPRD Sumenep menegaskan, jika hal tersebut sudah tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Perlu diklarifikasi terlebih dahulu, jadi jelas kalau sudah masuk BPJS semua biaya dibebaskan, intinya begitu. Kalau memang ada oknum yang meminta biaya dengan cara pemaksaan, jelas ini sudah tidak benar," tegas dia, saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan selularnya, Rabu (27/10).
Menurutnya, jika benar onkum bidan tersebut melakukan hal yang benar dengan menarik biaya usai menangani pasien BPJS melahirkan, harusnya tak perlu meminta maaf dan membuat surat pernyataan.
"Apalagi hanya sekedar minta maaf oknum bidan inisial MG tersebut, ini juga sudah salah. Kalau seandainya benar itu tidak melanggar, MG tentunya tidak akan minta maaf, logikanya begitu. Ini sudah tidak sesuai dengan aturan BPJS. Lagi-lagi jika harus ada surat pernyataan dan segala macam, itu sudah masuk pemaksaan namanya, tidak benar," urainya.