Rektor juga telah mengambil keputusan mengenai pembakaran dan perusakan fasilitas kampus IAIN Madura agar ditangani secara hukum. Karena tak ada jalan lain, tuntutan mahasiswa soal UKT sudah dikabulkan sebagian. Bahkan bagi ortu mahasiswa yang wafat karena Covid-19 dibebaskan 100℅ dari beban UKT. Sayang dibalas dengan membakar dan merusak fasilitas kampus.

Sebagai kelompok terdidik, mestinya kita hormati proses hukum. Jangan menghalang-halangi penegakan hukum, karena itu tindak pidana. Jangan bebani polisi dengan urusan yang bukan tugasnya.

Upaya kekeluargaan atau restorative justice hanya bisa terjadi jika cara yang dilakukan beradab, mengakui kesalahan, meminta maaf, bukan menebar "peta konflik," bukan dengan cara menyerang kehormatan rektor lewat media, bukan dengan memperkeruh keadaan, bukan dengan menggiring opini pelaku ini HMI dan pelaku ini mengaku PMII.

Blunder di ruang publik bisa membuat klien sendiri terperangkap dalam kesulitan. Situasi demikian bukan dosa rektor, melainkan dosa pengacara.

Sebelum mengambil langkah hukum, rektor pasti telah istikharah, dan sampai saat ini keputusan beliau masih kokoh tak tertandingi, seperti Semen Gresik. Karena itu, bagi yang mendukung langkah rektor, saya sarankan untuk membuat hastag #istandwithrector. (*)