Humas Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya menerangkan, jika saat ini Sumenep tetap mengacu pada Imendagri yang baru. Hanya saja, dia menyebutkan bahwa Sumenep dikategorikan masuk PPKM level 4 karena kasus Covid-19 masih tinggi.
"Jadi kita itu turun ke level 4 bukan naik, karena perkembangan kasusnya masih meninggi. Kemudian pasien Covid-19 itu ada rumusnya semua," ungkapnya, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya, Selasa (3/8).
Menurutnya, turunnya Imendagri nomor 27 yang baru itu akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan penyesuaian penerapan PPKM. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih belum mengeluarkan SK Bupati penyesuaian PPKM level 4. Sebelumnya, Sumenep tercatat masuk pada PPKM level 3.
"Saat ini kita sudah masuk pada level 4, sehingga dengan level 4 maka menerapkan sesuai Imendagri itu. Ya alasannya, karena kesembuhan pasien Covid-19 di Sumenep masih tinggi, dan angka kematian juga tinggi," paparnya.