SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah kembali perpanjang Penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terbarunya terkait PPKM Level 4.

Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4 untuk sebagian Kabupaten atau Kota hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Seperti halnya, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saat ini masuk ke PPKM level 4. Hal itu mengacu pada Intruksi Menteri dalam Negeri (Imendagro) nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Isi Imendagri tersebut pada poin (F) nomor (2) pada halaman ketiga disebutkan, penerapan PPKM level 4 untuk wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria, diantaranya Kabupaten Sumenep masuk pada PPKM level 4.

Disusul dengan Kota lainnya yakni Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.