"Jelas aturan PPKM level 4 disesuaikan dengan Imendagri. Tapi untuk hal-hal yang bersifat khusus itu bisa diatur. Tentu ke depan akan dilakukan percepatan-percepatan lagi," tambahnya.
Dia menilai, jika sebelumnya penerapan PPKM level 3 sudah mulai bagus dalam hal perkembangan kasus Covid-19.
"Tapi sesuai dengan angka kenaikan Covid-19, maka kita turun ke level IV," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, wakil sekretaris Satgas Kabupaten Sumenep, Rahman Riyadi, enggan berkomentar banyak. Pasalnya, pihaknya telah memasrahkan langsung tentang perkembangan PPKM dan kasus Covid-19 kepada Humas Satgas setempat.
"Sudah kalau untuk perkembangan PPKM langsung konfirmasi ke Kominfo, saya takut ngomong lagi," pungkasnya.