Lantas, apakah berhentinya dia sudah berarti lepas dari indikasi-indikasi hukum, ucap Abdul Basit, tidak.

"Karena tindakan memalsukan dokumen dirinya itu jelas merupakan tindakan pidana, dan kami pastikan hal tersebut akan kami laporkan," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan pemberitaan sebelumnya kalau Mustafa Afif bukan merupakan warga desa setempat, tapi dia merupakan warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.