Ketiga, hindari mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak keramaian (peringatan malam Nuzulul Qur'an), Ceramah Ramadhan, Pondok Ramadhan, buka puasa bersama, sahur bersama, menggelar Daul Dug dug dan dll. agar ikhtiar menjaga penyebaran covid-19 bisa maksimal.
Kempat, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau ceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah Basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Kelima, para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan ketakwaan akhlakul karimah ke selama kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam negara kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang dapat dan bijak sesuai dengan ketentuan Alquran dan As- Sunnah.
Keenam, tidak menyalakan petasan dan sejenisnya serta hindari kemungkaran seperti sabung ayam, balap merpati dan sejenisnya untuk memperoleh Barokah bulan suci Ramadhan. Pungkas H. Pardi.0