H. Pardi menjelaskan, hasil kesepakatan bersama antara Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, Forkopimda dan Ulama' Pertama, pelaksanaan bulan suci Ramadhan tetap menerapkan prokes dan mengikuti surat edaran Pemkab Kabupaten Sampang nomor 460/294/434.012/2021 tanggal 5 April 2001 tentang himbauan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 H/2021M.

Kedua, Sholat tarawih dan tadarus bisa dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan zone  di wilayah Kabupaten Sampang dengan ketentuan.

Setiap masjid atau musholla dianjurkan menyiapkan alat cuci tangan/hand sanitizer (sabun).

Jaga jarak aman (Physicall Distaancing). Hindari bersentuhan dengan orang lain dan batasi waktu (penggunaan speaker aktif maksimal pukul 22. 00 WIB)