SAMPANG, MaduraPost - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur menghimbau pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021M tetap di laksanakan secara berjamaah. Namun tetap menerapkan prokes kesehatan di pandemi Covid - 19.

Dalam surat Edaran tersebut, Pemkab Sampang memperbolehkan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan bertuang dalam nomor 460/294/434.012/2021 tanggal 5 April 2001 tentang himbauan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 H/2021M

Kepala Kemenag Sampang, H. Pardi mengatakan, pelaksanaan bulan suci Ramadhan tetap dillaksanakan, agar menambah ke khusuan ibadah. Maka perlu selalu berusaha menghindari perbuatan yang dilarang oleh agama.

Namun berharap selalu saling menjaga agar terhindar dari mafsadah jika kita sembrono dan tidak mematuhi 5 M dan berpegang pada prokes.

"Tentunya, kami berharap setiap muslim di Kabupaten Sampang bisa melaksanakan kewajiban dan beribadah pada bulan suci Ramadhan dengan baik, agar mmperoleh berkah," kata H. Pardi, Kamis (08/04/2021).