SAMPANG, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2020, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama substansi RT/RW Kabupaten Sampang tahun 2021 - 2041. Serta pengumuman dan penetapan nama-nama pansus LKPJ Bupati Tahun 2020.

Hadir langsung dalam acara tersebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol bersama anggota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan, bahwa Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah disepakati bersama membahas LKPJ Bupati tahun anggaran 2020.

“Nanti setelah LKPJ di sampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu, sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk,” kata Fadol, Rabu (07/04/2020).

Sementara itu, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi menjelaskan, sesuai dengan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.