SAMPANG, Madurapost.id - Kelakuan tidak senonoh dilakukan oleh Sirat (25) lelaki asal Dusun Ombul, Desa Kapasan Kecamatan Kedungdung tersebut tega menyetubuhi Bunga (inisial) (15) yang tak lain adalah keponakan dari istrinya sendiri.

Tak hanya cukup sekali pelaku melancarkan aksi bejatnya, Sirat tega mencabuli korban hingga dalam kurun tiga tahun.

Waka Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang, Kompol Muhammad Lutfi menyampaikan, korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2018 yang tinggal serumah bersama kekeknya di Kecamatan Camplong.

“Tindak pidana asusila pada anak bawah umur ini sejak pelaku menikahi bibi korban tahun 2018 sampai tahun 2020,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Sirat melakukan aksinya ketika suasana rumahnya dalam keadaan sepi. Ia melancarkan aksi bejatnya karena tidak tahan dengan keelokan tubuh bunga.