SAMPANG, MaduraPost - Diduga menyalahi aturan, sebuah reklame terpasang di pohon jalan Kota Sampang berkeliaran, namun pihak penegak perda masih akan melakukan kordinasi dengan pihak perizinan.
Terpasangnya reklame yang dipaku ke pohon sudah menyalahi aturan, bahkan pihak penegak perda merasa tidak nyaman untuk menurunkan langsung, karena masih akan dikoordinasikan, dan reklame itu milik Polres Sampang.
Kasi Pencegahan, Operasional dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang Samsul Mutammam dikonfirmasi melalui Mohammad Suharto, mengaku belum mengetahui secara jelas soal papan promo milik Polres yang dipaku ke pohon. Sehingga pihaknya masih akan mendatangi lokasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) untuk memastikan terkait izin pemasangan.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang membidangi itu. Apakah pemasangan papan promo itu ada izin atau tidak," tuturnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (01/04/2021).