Suharto secara tegas mengatakan bahwa pemasangan banner dan juga spanduk ataupun reklame lainnya dengan cara dipaku, tidak dibenarkan. Bahkan sudah ada Perda yang mengatur soal itu.

Ia menyayangkan akan kurangnya kesadaran pihak pemasang. Seharusnya, hal itu tidak terjadi. Artinya pihak perijinan wajib memberikan sosialisasi kepada pihak ketiga yang melakukan pemasangan.

"Pemasangan dengan cara dipaku kan sudah dilarang dengan diterbitkannya Perda. Kemungkinan pihak perijinan belum memberikan sosialisasi tentang hal tersebut," pungkas Suharto.

Sementara itu, Humas Polres Sampang Iptu Sunarno saat dikonfirmasi via telepon selulernya tidak merespon. Meskipun media online ini berulang kali menghubungi.p