PAMEKASAN, MaduraPost - Pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 Pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu dibekuk Satreskoba Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan di dalam area SPBU Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Pengedar barang narkoba tersebut diketahui berinisial MAH (32) yang merupakan warga Dusun Lenteyan, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Dari tangan tersangka Opsnal Satreskoba Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas Narkotika golongan 1 jenis sabu yang memiliki berat kotor kurang lebih 15,87 gram.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis Sabu
”Pelaku itu dikenakan Pasal : 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya, Jum'at (6/11/2020).