BANGKALAN, MaduraPost - Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan yang diprogramkan oleh pemerintah.
Kepala Dishub Bangkalan Muawi Arifin mengatakan, program yang diimplikasikan penerapan parkir berlangganan tersebut guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Menurutnya, mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Parkir Jalan Umum, Perbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir.
"Demi mencegah kebocoran retribusi parkir. Apalagi, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir masih rendah karena faktor banyaknya parkir liar," kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai sosialisasi, Rabu (10/3/2021)
Selain itu, ia menerangkan, penerapan parkir berlangganan hanya berlaku pada parkir tepi jalan umum yang berjumlah 60 titik parkir di Bangkalan, sedangkan sebanyak 126 juru parkir (Jukir) yang ada di Bangkalan yang sudah mempunyai surat tugas parkir, Syaratnya, masyarakat telah membayar Rp 30,000 untuk kendaraan roda dua (R2), sedangkan roda empat (R4) Rp 50,000 untuk bus maupun truk Rp 75,000 dan untuk truk gandeng Rp 100,000.