"Kalau sudah bayar sesuai tarifnya, maka bisa parkir berlangganan, oleh sebab itu masyarakat juga bisa menilai selain dari jumlah 60 titik parkir dan 126 juru parkir di Bangkalan berarti ilegal, dengan membuktikan id card dan surat tugasnya,” tegasnya.

Seiring dengan berjalannya sosialisasi tersebut, Mashudi salah satu juru parkir (Jukir) menolak dengan keputusan itu. Karena menurutnya adanya keputusan parkir berlangganan ini sangat memberatkan bagi Jukir di lapangan.

"Tolong pemegang kebijakan dipikirkan, tukang bangunan saja gajinya 120 sehari, kalau di bandikan dengan kami penjaga parkir sangat jauh, berarti kita perhari 30rb kalau dikalkulasikan," terangnya.

Di sisi lain salah satu undangan mendukung sepenuhnya dengan keputusan ini, sebab, dia mengaku selama ini kota yang di kenal dengan dzikir dan sholawat ini juga di di kenal dengan kota parkir, karena maraknya parkir di kabupaten Bangkalan.