[caption id="attachment_3612" align="alignnone" width="300"]madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200127_145107-300x180.jpg" alt="Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang" width="300" height="180" /> Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang[/caption]

 

SAMPANG, MaduraPost - Proses peradilan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Banyuanyar 2 Kabupaten Sampang, berlangsung alot di meja persidangan, Senin, (27/01/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi menyatakan, sidang tindak pidana korupsi yang dilakukan Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Akh Rojiun beserta stafnya Moh Edi Wahyudi serta kepala SDN Banyuanyar IV dan V Edi Purnawan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebanyak 30 saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan diantaranya dari pihak Dinas pendidikan meliputi penjabat kabid maupun staf, serta pihak lembaga sekolah penerima bantuan.

"Sudah ada 30 saksi yang kami hadirkan dalam persidangan kasus dugaan korusi SDN Banyuanyar 2 ini. Dan kami rasa puluhan saksi ini sudah cukup," tutur Munarwi.