SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, hingga kini belum menemukan titik terang.
Perkembangan terbaru, perkara tersebut semakin kuat diduga tidak hanya melibatkan pihak eksternal, tetapi juga berpotensi menyeret unsur dalam struktur manajemen internal perbankan.
Kuasa hukum tersangka Fajar, Owner Bang Alief, Kamarullah, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara itu.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan manajemen bank terhadap aktivitas transaksi yang diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.
Kama sapaan akrabnya, menyebut periode 2019 hingga 2022 bukanlah waktu yang singkat. Karena itu, menurutnya, sulit diterima jika selama kurun tersebut tidak ada pengawasan memadai dari pihak bank, terutama terkait transaksi keuangan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dijalankan oleh mitra.