Dalam perkara ini, nilai kerugian yang disebut mencapai Rp23 miliar dan diduga terjadi selama kurang lebih empat tahun. Kama mempertanyakan logika penetapan tersangka yang dinilai hanya menyasar pihak eksternal.

“Kok bisa langsung ditimpakan ke orang luar yang hanya bermitra menggunakan mesin EDC dari Bank Jatim,” ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, serta Tim Marketing Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari, disebut sebagai bentuk pengorbanan sepihak.

Kama meyakini ada pihak lain dalam manajemen internal yang semestinya ikut bertanggung jawab.