sejauh ini, Lanjut Munarwi, pihaknya masih menunggu tanggapan dari hasil pemeriksaan saksi yang sudah dihadirkannya, dan tanggapan terdakwa apakah mengajukan saksi yang meringankan.

"Jika tidak mengajukan tanggapan maka sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan ketiga terdakwa pada Kamis, 30 Januari 2020 mendatang," terangnya.

Menurut Munarwi, ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut terancaam dengan dakwaan Pasal 2, 3 dan 12 Nomor 20 Tahun 2001 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sekadar diketahui, dalam kasus penarikan fee proyek ini, sampang" class="inline-tag-link">Kejari Sampang telah menciduk dua pegawai Dinas Pendidikan setempat yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, atas dugaaan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta dari kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli 2019 lalu.