"Maka dari itu, guru harus tahu umur berapa yang boleh diterima masuk di TK dan yang tidak. Karena masyarakat mengira TK dan Paud itu sama," kata Korwil Palengaan dalam sambutannya.
Adapun tugas pokok guru, lanjut Muzammil, yaitu mengajar, mendidik dan membimbing. Seorang guru boleh salah, tapi tidak boleh bohong. Karena guru adalah publik figur dilembaganya masing-masing.
"Bapak, ibu hati-hati dalam berbicara pada saat mengajar ataupun interaksi diluar kelas sama anak didik, jika bapak, ibu berbohong maka anak didiknya akan meniru. Karena guru itu digugu dan ditiru. Maka dampaknya nanti pada anak didik," tambahnya.
Sementara itu, Pengawas TK Palengaan Suliswati, mewanti-wanti kepada kepala TK, jika ada salah seorang guru yang tidak terdata pada insentif agar segera dimasukkan di aplikasi dapodik dan disinkronisasi.
Menurutnya, apapun bentuk kesejahteraan guru tersebut pasti melalui data yang ada di dapodik.