"Kasihan, gurunya masukkan ya bapak, ibu. Mereka juga sama-sama ingin merasakan tunjangan dari pemerintah. Paling tidak dapat insentiflah," instruksi Pengawas TK Palengaan.

Pada kesempatan yang lain operator TK,SD Korwil Palengaan memaparkan terkait Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Menurut Hairul Umam, SIPLah adalah inovasi dalam pengadaan barang atau jasa Satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan serta bagi UMKM untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah.

"Sederhananya, SIPLah itu belanja online. Nah, guna mendukung implementasinya, Kemendikbud menerbitkan informasi tersebut sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM," jelas Hairul Umam.