PAMEKASAN, MaduraPost - Upaya-upaya pemberantasan rokok ilegal untuk menjaga fairness atau keadilan dalam usaha, mengamankan penerimaan negara
Menlindungi industri kecil, dan menjaga
keseimbangan pasar yang dilakukan oleh Pemerintah nampaknya selama ini hanya sebuah wacana dan ilustrasi.
Pasalnya, peredaran rokok tidak bercukai (ilegal) merek S MILD kini nyatanya seolah sengaja dibiarkan semakin marak beredar di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya oleh pihak Bea dan Cukai Madura.
Padahal, pada (19/7) yang lalu pihak Komisi II DPRD Pamekasan telah melakukan rapat koordinasi mengenai pemberantasan rokok ilegal dengan pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim. Namun nyatanya hingga kini rokok ilegal khususnya merek S MILD tersebut marak beredar.