Sehingga menurut Syauqi selaku Ketua ALPART, teriakan operasi gempur rokok ilegal, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan pengoptimalan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terlebih dalam hal penegakan hukum hanya jadi kedok.
"Selama Pemerintah Kabupaten Pamekasan beserta pihak Bea dan Cukai Madura ini tidak serius dalam pemberantasan rokok ilegal, maka jangan harap Bumi Gerbang Salam ini akan kondusif dari persoalan rokok ilegal," pungkasnya, Senin (1/8/2022).
Terbukti, lanjut Syauqi, sampai saat ini persoalan rokok ilegal di Pamekasan ini bukan tambah kondusif tapi justru tambah subur. Tambah lama, sebut Syauqi, justru tambah bermunculan merek-merek rokok bodong baru seperti S MILD.
"Ya itu semua terjadi karena marwah Bea dan Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan sudah tidak ada lagi, lebih-lebih pihak Bea dan Cukai Madura yang selama ini kami perhatikan hanya berani eksekusi pengedar di toko-toko kelontong saja," lanjutnya.
"Bukan dikupas sampai ke tempat produksinya, Nah ini kan lelucon namanya kinerja Bea dan Cukai Madura," kesalnya.