Ditanya soal progres kasus tersebut, Khohar menyarankan agar langsung mengkonfirmasi pihak Polda Jatim.
"Karena kasus ini telah diambil alih Polda Jatim, maka langsung konfirmasi pihak sana. Kalau masalah progres, Polda Jatim yang tahu," sarannya.
Sebelumnya, Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengiyakan jika kasus tersebut telah menjadi hak mutlak kewenangan Polda Jatim.
"Sudah ada di Paminal," tulisnya, saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsAppnya, Selasa (9/2/2021) kemarin.
Terpisah, Kholil, selaku orang yang mendampingi korban inisial KAS menyatakan, seharusnya pihak Polres memberikan informasi jika sudah ada pelimpahan perkara. Menurutny, pelapor alias korban harus tahu perihal tersebut.