SAMPANG, MaduraPost - CV. ELANG PUTIH diduga telah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi pada realisasi proyek hotmix diDesa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Realisasi proyek berupa pengaspalan hotmix tersebut, saat ini sudah banyak yang rusak. Padahal proyek baru sekitar kurang lebih lima bulan baru selesai dikerjakan.

Diketahui, berdasarkan papan informasi yang terpajang di lokasi, proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2020 yang leading sektornya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1.174.420.000.00,-.

Kemudian, dari papan informasi tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksana dari realisasi hotmix tersebut adalah CV. ELANG PUTIH yang jenis pekerjaan dan kegiatannya berupa rehabilitasi/pemeliharaan jalan dari peningkatan struktur Jl. Rapa Laok - Karang Penang (DID).

Hingga kini, realisasi hotmix yang sudah amburadul itu sepertinya belum ada perbaikan atau tindak lanjut dari pihak terkait. Hal itu disampaikan oleh salah seorang pengguna jalan di lokasi, ia mengatakan, kalau sampai saat ini dirinya tidak melihat dari pihak terkait yang mengkroscek realisasi proyek tersebut.