Lajut Tofa sapaan akrabnya, dia menyebutkan bahwa pembentukan calon panitia desa di durjan ini BPD beserta anggota tidak semerta merta membentuk tapi kami tetep mengacu terhadap peraturan bupati (perbup) yang diatur dalam undang-undang (89) paragraf 2 tentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa pasal 9 ayat (1) yang diatur dalam perbup tersebut.

Tentunya terbentuknya P2KD ini tidak lepas dari bantuan kerjasama dari semua element baik dari kecamatan dan desa sendiri, maka dari itu tetep kami pantau kinerja panitia selama proses pemilihan karena itu sudah menjadi tanggung jawab BPD.

"Kami akan terus mengawal untuk kinerja P2KD kedepan, agar pemilihan kepala desa ini benjalan dengan demokratis damai, tentram, sesuai dengan perbup nomor 89 dan tetep jungjung tinggi nitralitas panitia dan bekerja dengan amanah," tuturnya

Senada dengan ketua terpilih, Ilyas menyebutkan, tahapan demi tahapan pemilihan P2KD ini kami lalui dan sekarang kami sudah dilantik oleh badan permusyawaratan desa (BPD) dan ini adalah sebuah amanah besar buat kami untuk menjadikan desa durjan yang demokratis lancar aman dan ada transparansi sesuai regulasi.