"Saya yakin ini adalah orang-orang pilihan yang tepat dan yang pantas untuk bekerja dengan amanah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya
Sabagai Ketua yang baru saja dilantik, Ilyas menambahkan, sementara ini kami masih saling mengenal satu sama lain dan komunikasi atau kajian sementara terkait teknis dan mekanisme Pilkades di desa durjan ini masih lewat group WhatsApp, jadi untuk sementara masih belum bisa memutuskan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tempat pemungutan suara (TPS) karena masih dalam kajian kami.
"Insya Allah secepatnya dalam jangka 2-3 hari ini kami akan membentuk tim KPPS dan TPS tapi untuk saat ini kami sedang mengkaji terkait pembentukan KPPS dan TPS di perdusun," terang ilyas
Ditempat terpisah, Camat kokop Supriadi menyampaikan, terkait masalah perbup pembentukan panitia ini sudah sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor (89), karena saya lihat ini sudah melibatkan element yang bersangkutan dan tokoh-tokoh terkait sesuai yang ada di perbup tersebut.
"Oleh karena itu, kinerja BPD ini perlu di apresiasi karena teknis dan mekanismenya sesuai dengan regulasi dan transparan," pungkasnya