Lain dari itu, salah seorang aktivis senior sekaligus sebagai praktisi hukum Khalis menuturkan, beberapa persoalan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan itu adalah persoalan klasik. Sehingga ini sebagai indikasi kekosongan Pemerintahan dalam penyelesaian masalah-masalah yang ada Pamekasan.
"Mulai dari persoalan yang saat ini sangat jelas persoalan pelaksanaan kegiatan program yang acak-acakan, dimana beberapa program yang masih belum serah terima sudah rusak, banyaknya CV-CV dan PT dari luar daerah yang masuk ke Pamekasan yang tidak jelas siapa kemudian yang mengendalikan," tuturnya.
Terus kemudian masalah terkait pencemaran nama baik terhadap Ketua NU Pamekasan itu, papar Khalis, pihaknya tidak menemukan dalam persoalan tersebut Bupati Baddrut Tamam turut melakukan tindakan dan penekanan terhadap Polda Jatim untuk melakukan pengusutan.
"Karena secara nyata saya tidak melihat Bupati Pamekasan melakukan itu. Jadi ini sebenarnya kekosongan Pemerintahan, tapi bukan arti kosong jabatan, tetapi ketidakhadiran Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Bupati untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Kalau menurut pandangan saya kayaknya itu disengaja, mobil siGap tidak jelas karena memang tidak ada kesigapan. Jadi kekosongan Pemerintahan baik ekskutif maupun legislatif," paparnya.