Kepala DPM-PTSP Sumenep, Didik Wahyudi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Kukuh Agus Susyanto menjelaskan, faktanya hingga saat ini belum menerima laporan terkait perizinan yang baru dari Kafe Resto Apoeng tersebut.

“Sampai saat ini di meja saya belum ada laporan tentang permohonan baru terkait Resto itu, bahkan dari bidang pelayanan belum merasa menerima juga," kata Kukuh, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Menurutnya, bisa saja pihak pengelola telah melakukan pengajuan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pusat.

"Tapi bisa mungkin, pemohon itu, permohonannya melalui sistem,” tukasnya. (mp/al)