Zainal berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap terlapor, yang jelas-jelas sudah menyengsarakan anak saya.

"Dalam hal ini saya berharap agar pihak kepolisian dengan bijak dan cepat memproses terlapor (Fransiska Wintika Sari)," harapnya.

Kepada Zainal, Kanit Reskrim Polsek Pademawu Bripka Yanto mengatakan, perkara tersebut baru akan dilakukan setelah tahun baru, sekitar bulan Januari 2021.

"Setelah tahun baru kami lakukan gelar perkara mas," katanya.