PAMEKASAN, MaduraPost - Keluarga korban penipuan kembali mendatangi Kantor Polsek Pademawu, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Ia mempertanyakan tindak lanjut laporannya.
Pasalnya, kasus yang sudah hampir 5 bulan masuk ranah hukum tersebut, hingga sampai hari ini belum ada kepastian dari aparat kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/272/VIII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT/Polres Pamekasan, tanggal 15 Agustus 2020, bahwasanya Dian Oktavianti telah melaporkan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Fransiska Wintika Sari.
Menurut Zainal orang tua pelapor, dirinya kembali datang ke Polsek Pademawu itu untuk mempertanyakan laporan anaknya yang sudah hampir 5 bulan belum ada tindak lanjutnya.
"Laporan penipuan yang dilakukan anak saya itu sudah beberapa bulan yang lalu ditangani pihak kepolisian, akan tetapi kenapa sampai hari ini belum ada tindakan yang konkrit dari kepolisian, padahal bukti-bukti yang kami berikan sudah jelas," kata Zainal yang juga merupakan Ketua dari Ormar Pagar Jati Pamekasan, Selasa (15/12/2020).