PAMEKASAN, MaduraPost - Pekerjaan proyek paving melalui serap aspirasi pokok-pokok pikiran rakyat (pokir) milik salah satu Anggota DPRD dari Dapil III di Desa Ragang, Kecamatan Waru, tanpa izin pemerintah desa setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Ragang Moyar. Sebelum menjadi sorotan perihal ketebalan pasir yang dinilai hanya 5 cm, dan diangap tidak sesuai teknis, Moyar mengaku dalam kurun waktu yang sama, di desanya memang ada beberapa proyek jalan setapak.

"Saya tidak tahu itu proyek milik siapa, apa pokmas apa pokir, pengerjaannya tanpa izin kami," kata Moyar.

"Memang ada beberapa titik jalan setapak yang di pasang paving, namun untuk lokasi yang di maksud kami tidak tau itu garapannya siapa," tambahnya.

Dia menambahkan, jika memang pekerjaan tersebut milik salah satu anggota DPRD, mestinya tahu etika komunikasi. Setidaknya minta izin numpang lewat. "Kalau memang milik salah satu anggota dewan pasti paham etika," sindir dia.