SUMENEP, MaduraPost – Seorang warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, bernama Jailani, merasa dizalimi usai menerima surat dari Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran pemakaian listrik.
Surat tertanggal 15 April 2025 itu menyatakan bahwa instalasi listrik di tambak milik Jailani melakukan pelanggaran jenis P2.6, yakni memengaruhi pengukuran KWH meter.
Akibatnya, ia dikenai tagihan susulan sebesar Rp33.809.218 yang harus dibayar dalam waktu lima hari.
Yang membuat Jailani heran, KWH meter yang dimaksud sudah lama dicabut.
“Yang ada cuma MCB-nya. Listriknya juga nggak bisa dipakai karena kilometernya nggak ada,” ujarnya kesal, Sabtu (19/4).