Namun keanehan tak berhenti di situ. Jailani mengaku, di hari yang sama saat surat pelanggaran diterbitkan, pihak PLN justru langsung memasang KWH baru dan mengubah sistem kelistrikan tambaknya ke pascabayar, semuanya dilakukan tanpa sosialisasi atau penjelasan apa pun.

Kepala ULP Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, membenarkan bahwa saat ini berlaku aturan baru.

Pelanggan prabayar yang ingin menyelesaikan pelanggaran melalui tagihan susulan diwajibkan bermigrasi ke sistem pascabayar.

“Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (19/4/2025).