SUMENEP, MaduraPost - Polemik Pilkada Sumenep, Jawa Timur, berbuntut pelaporan ke Bawaslu setempat. Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 Fattah Jasin - Ali Fikri Warits menduga rivalnya Paslon 01 yaitu, Achmad Fauzi - Dewi Khalifah melakukan politik uang (Money politik).
Kuasa hukum Paslon 02, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan keterlibatan pihak eksekutif dalam Pilkada Sumenep. Baik di tingkat desa maupun ditingkat Kecamatan.
Dia menegaskan, kecurangan itu berbentuk pemanfaatan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) untuk memobilisasi massa agar mendukung Paslon tertentu.
Diantaranya, berupa intruksi dan diduga melakukan bagi-bagi uang oleh Kades dan Sekcam kepada masyarakat agar memilih Paslon 01.
Sulaisi membeberkan, praktek Money politik itu disampaikan melalui pesan voice note dalam via WhatsApp. Kemudian, lanjutnya menguraikan, alat bukti yang kedua merupakan kecurangan menyalahgunakan wewenang, yakni dengan menggerakkan Kades dan pihak eksekutif Kecamatan secara terstruktur agar mencoblos Paslon 01.