"Tanpa memberi uang sekalipun, tetapi mengkonsolidir, sebagai patahana itu sudah melanggar," tegasnya pada awak media, saat gelar konferensi pers di Posko kemenangan Fattah Jasin - Ali Fikri Warits, Senin (14/12).

Menurutnya, secara aturan yang ada, sebagai petahana pasangan Fauzi-Eva diduga sudah melanggar demokrasi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dengan berbekal alat bukti tersebut, pihaknya telah melaporkan temuan dugaan kecurangan itu ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumenep. Pihaknya berharap, Bawaslu bisa bertindak kooperatif.

"Berkas pelaporan sudah kami kirim tadi siang sekitar pukul 14:00 WIB," tukasnya.